Seperti yang telah kita ketahui, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menjalankan aturan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK KTP dan nomor KK dimulai sejak 31 Oktober 2017 lalu hingga 28 Februari 2018 mendatang. Aturan baru ini berlaku untuk pelanggan kartu SIM prabayar lama maupun calon pelanggan baru.
- Mulai 31 Oktober, Kartu Prabayar Wajib Registrasi Ulang Pakai NIK KTP dan Nomor KK — Berikut Ini Cara Registrasinya
- Belum Punya KTP, Bisakah Registrasi Kartu SIM Prabayar?
Nah, agar pelanggan dapat mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah didaftarkan untuk berapa nomor kartu SIM prabayar, pemerintah bekerja sama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan seluruh operator seluler di Indonesia telah menyediakan fitur atau fasilitas pengecekan nomor seluler yang telah diregistrasikan menggunakan NIK KTP dan nomor KK.
Fitur atau fasilitas pengecekan nomor teregistrasi ini berbeda-beda untuk setiap operator seluler, ada yang melalui website, SMS, ataupun juga melalui USSD. Dan berikut ini cara mengecek nomor teregistrasi dari masing-masing operator seluler:
- Telkomsel bisa cek nomor melalui website:
https://telkomsel.com/cek-prepaid. - Indosat melalui SMS: INFO#nomorNIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444.
- XL Axiata melalui USSD di layar panggilan dengan format: *123*4444# lalu ikuti perintah selanjutnya.
- Tri (3) melalui website: https://registrasi.tri.co.id/ceknomor.
- Smartfren melalui website: https://my.smartfren.com/check_nik.php.
Perlu diperhatikan, jika saat pengecekan kamu menemukan nomor yang tidak dikenal telah didaftarkan dengan menggunakan data NIK KTP dan nomor KK milikmu, maka kamu sebagai pemilik data yang sah dapat langsung mengajukan UNREG atau pembatalan registrasi melalui gerai operator atau GraPARI dengan membawa dokumen pendukung. Tentunya ini perlu segera dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan nomor seluler oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.