Belum Punya KTP, Bisakah Registrasi Kartu SIM Prabayar?

Photo of author

Ditulis oleh

Indra DP

News

Kartu SIM

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama dengan seluruh operator seluler di Indonesia akan segera menerapkan aturan baru dalam proses aktivasi kartu kartu SIM (kartu perdana) prabayar. (Baca: Mulai 31 Oktober, Kartu Prabayar Wajib Registrasi Ulang Pakai NIK KTP dan Nomor KK — Berikut Ini Cara Registrasinya)

Dalam aturan baru ini, dijelaskan jika seluruh pelanggan kartu SIM prabayar baik pelanggan lama maupun calon pelanggan baru diwajibkan registrasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP dan nomor KK (Kartu Keluarga). Aturan baru registrasi kartu SIM prabayar ini akan mulai dilaksanakan pada 31 Oktober 2017 mendatang.

Dan bagi pelanggan lama, registrasi ulang akan diberikan waktu paling lambat hingga 28 Februari 2018 mendatang. Namun, jika pelanggan lama tidak segera melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya sesuai dengan aturan baru tersebut, maka pelanggan akan mendapatkan sanksi dari operator berupa pemblokiran nomor kartu pelanggan secara bertahap.

Karena dari aturan baru tersebut dijelaskan bahwa registrasi wajib mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (sekarang jadi e-KTP), mungkin masih banyak yang bertanya-tanya, bagaimana jika pelanggan belum memiliki KTP, KTP-nya hilang, ataupun juga KTP-nya masih diurus tapi belum jadi? Apakah masih bisa meregistrasikan kartu SIM prabayarnya?

Jawabannya adalah Bisa! Menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan bahwa masih ada cara lain untuk mengetahui NIK (Nomor Induk Kependudukan) meskipun pelanggan belum memiliki KTP atau e-KTP.

Karena NIK (Nomor Induk Kependudukan) kini didapatkan seseorang sejak dia baru lahir, jadi NIK dapat ditemukan pula pada KK, letaknya tepat berada disamping kolom nama anggota keluarga. Sehingga pelanggan yang belum memiliki KTP masih bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya dengan NIK yang ada KK sebagai pengganti NIK KTP.

Agar lebih paham, kamu bisa lihat infografis di bawah ini. Silahkan klik pada gambar untuk memperbesar tampilan:

Registrasi Kartu SIM Prabayar

Nah, sekarang sudah mengerti kan? dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa NIK di KTP sama seperti NIK yang ada di KK (Kartu Keluarga). Jadi sekarang kamu tidak perlu bingung lagi dengan aturan baru registrasi kartu SIM prabayar ini.

Sumber: KompasTekno

Tinggalkan komentar