Mulai 31 Oktober, Kartu Prabayar Wajib Registrasi Ulang Pakai NIK KTP dan Nomor KK — Berikut Ini Cara Registrasinya

Kartu SIM

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama dengan seluruh operator seluler di Indonesia akan segera menerapkan aturan baru untuk memperketat proses pendaftaran atau aktivasi kartu SIM (kartu perdana) baik prabayar maupun pascabayar. Aturan baru untuk proses registrasi kartu seluler ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo No.12/2016 yang telah direvisi menjadi Peraturan Menkominfo No.14/2017 dan akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 mendatang.

Dari peraturan baru tersebut, dijelaskan bahwa seluruh calon pelanggan kartu SIM prabayar baru wajib mengikuti aturan registrasi ini. Selain itu, pelanggan kartu SIM prabayar lama juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang. Aturan ini juga berlaku bagi seluruh WNA (Warga Negara Asing) yang menggunakan kartu SIM prabayar dari operator seluler Indonesia.

Jika dalam aturan sebelumnya registrasi kartu SIM prabayar hanya dilakukan dengan nomor KTP dan ID Outlet penjual kartu SIM, namun dalam aturan baru ini, baik pelanggan lama maupun calon pelanggan baru wajib registrasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP dan nomor KK (Kartu Keluarga).

Aturan baru ini diterapkan agar pelanggan lebih terlindungi dari penyalahgunaan nomor seluler yang biasanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan penipuan ataupun spam.

Apa yang Terjadi Jika kartu SIM prabayar Tidak Diregistrasi Ulang Menggunakan NIK KTP dan Nomor KK?

Seperti yang telah aku jelaskan sebelumnya, aturan baru dari Peraturan Menkominfo No.14/2017 disebutkan bahwa seluruh pelanggan kartu SIM prabayar baik pelanggan lama maupun calon pelanggan baru diwajibkan melakukan registrasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP dan nomor KK (Kartu Keluarga).

Namun, jika pelanggan lama tidak segera melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya sesuai dengan aturan baru tersebut, maka pelanggan akan mendapatkan sanksi dari operator berupa pemblokiran nomor kartu pelanggan secara bertahap, dan berikut tahap-tahap pemblokirannya:

  1. Pemblokiran terhadap layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 hari terhitung sejak masa pelaksanaan registrasi ulang berakhir (atau setelah tanggal 28 Februari 2018 nanti).
  2. Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari terhitung sejak pemblokiran layanan seperti yang disebutkan pada poin 1.
  3. Pemblokiran layanan internet jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari terhitung sejak pemblokiran layanan seperti yang disebutkan pada poin 1 dan 2.

Meskipun telah diblokir, namun kartu SIM prabayar tersebut masih bisa digunakan untuk mengakses layanan operator, tapi hanya untuk keperluan registrasi saja. Pemblokiran akan dicabut kembali oleh operator jika pelanggan telah berhasil melakukan registrasi ulang dengan data yang valid.

Cara Registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK KTP dan Nomor KK

Nah, agar kartu SIM prabayar yang kamu miliki tidak mendapatkan sanksi pemblokiran, maka sebaiknya kamu segera meregistrasi ulang kartu SIM prabayar milikmu.

Registrasi ulang bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui metode SMS, laman registrasi di website operator, ataupun juga melalui gerai operator (kantor GraPARI).

Adapun cara termudah untuk registrasi ulang kartu SIM prabayar yakni dengan mengirimkan SMS ke nomor 4444. Namun, tiap operator memiliki sedikit perbedaan dalam format SMS untuk melakukan registrasi.

Oleh sebab itu, silahkan simak baik-baik cara registrasinya berikut ini agar tidak keliru:

#1. Pelanggan Lama

  • Untuk pelanggan lama Telkomsel, registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format:
    ULANG<spasi>(16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)#
  • Untuk pelanggan lama Indosat, XL, Tri (3), dan Smartfren, registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format:
    ULANG#(16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)#

#2. Calon Pelanggan Baru

  • Untuk calon pelanggan baru Telkomsel (simPATI, Kartu As, dan Loop), registrasi melalui SMS ke nomor 4444 dengan format:
    REG<spasi>(16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)#
  • Untuk calon pelanggan baru Indosat, Tri (3), dan Smartfren, registrasi melalui SMS ke nomor 4444 dengan format:
    (16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)#
  • Untuk calon pelanggan baru XL, registrasi melalui SMS ke nomor 4444 dengan format:
    DAFTAR#(16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)

Perlu diperhatikan, Bagi pelanggan yang belum mempunyai KTP atau e-KTP, NIK bisa juga dilihat pada NIK yang ada di KK, tepat berada disamping kolom nama anggota keluarga (Baca juga: Belum Punya KTP, Bisakah Registrasi Kartu SIM Prabayar?). Sedangkan Nomor KK bisa dilihat dibawah tulisan “KARTU KELUARGA ” dibagian atas KK.

Data NIK KTP dan nomor KK yang dicantumkan pelanggan saat proses registrasi tersebut nantinya akan melalui proses validasi data, dimana pihak operator akan mencocokkan data pelanggan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil). Jadi, silahkan masukkan data kamu yang sebenar-benarnya agar proses validasi data dapat berhasil.

Proses validasi data ini akan membutuhkan waktu maksimal 1 x 24 jam. Jika registrasi gagal karena ketidakcocokkan data, maka pelanggan dapat melakukan registrasi kembali sampai berhasil tervalidasi dengan benar.

Dan khusus bagi WNA (Warga Negara Asing) yang menggunakan kartu SIM prabayar dari operator seluler Indonesia, registrasi dapat dilakukan dengan menggunakan paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara). Namun, registrasinya hanya dapat dilakukan melalui gerai operator (kantor GraPARI).

Selain itu, aturan baru ini juga menjelaskan bahwa setiap satu NIK, pelanggan bisa meregistrasikan sendiri hingga maksimal untuk tiga nomor seluler prabayar dari satu operator. Jika kamu punya lebih dari tiga nomor, maka registrasi hanya bisa dilakukan di gerai operator (kantor GraPARI).

Aturan baru registrasi kartu SIM prabayar ini akan mulai dilaksanakan pada 31 Oktober 2017 nanti. Dan bagi pelanggan lama, registrasi ulang akan diberikan waktu paling lambat hingga 28 Februari 2018 mendatang.

Sumber: KompasTekno | WinPoin

Tinggalkan komentar