Jenis Barang yang Masuk dalam Kategori Pajak PPN

Jenis Barang yang Masuk dalam Kategori Pajak PPN

PPN adalah pajak yang diperoleh dari Transaksi jual beli barang ataupun jasa. Pelakunya bisa wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan, asalkan masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Artinya, orang yang berhak menarik, memungut, ataupun meminta pajak adalah pengusaha yang sudah menjadi bagian dari PKP. Jika belum, maka barang atau jasa yang dijual tidak akan bisa dikenai PPN.

Mungkin selama ini masih ada banyak orang yang tidak mengetahui jenis atau objek dari pajak PPN. Tidak semua layanan jasa ataupun barang masuk dalam hitungan pajak karena beberapa ada yang tidak memenuhi persyaratan.

Biasanya, ketika membeli barang tertentu di swalayan atau mall, pada struk belanja akan tertera keterangan nominal dari pajak PPN. Selain memperhatikan contoh tersebut, Anda perlu memahami contoh-contoh lainnya.

Barang Hasil Tambang

Jenis barang pertama yang masuk dalam pungutan pajak PPN, yakni hasil tambang. Mulai dari tembaga, perak, emas, dan sejenisnya, semua masuk dalam hitungan pajak. Namun, perlu diketahui apabila hanya hasil tambang yang diperoleh langsung dari sumbernya saja yang dikenai pajak PPN. Jika tidak didapatkan langsung dari sumbernya dalam artian hanya mengerjakan milik orang, maka tidak akan dikenai pajak.

Barang Kebutuhan Pokok

Selain barang tambang, barang lain yang masuk dalam golongan pajak PPN adalah barang-barang kebutuhan pokok. Contoh barang-barang kebutuhan pokok yang pasti dikenai pajak adalah sembako, minuman instan, dan masih banyak lagi.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Anda bisa melihatnya di struk belanja pada bagian bawah total harga. Namun, bukan berarti ketika membeli barang lewat toko kecil tidak mendapatkan diskon karena harga yang ditetapkan biasanya sudah ter-diskon.

Produk Makanan dan Minuman

Makanan dan minuman juga termasuk dalam kategori pajak PPN yang biasanya ditentukan sendiri oleh penjualnya. Ruang lingkup makanan yang dimaksud tidak hanya yang dijual di swalayan saja, tetapi termasuk juga yang disajikan di restoran, warung, ataupun tempat-tempat sejenisnya.

Selain itu, yang dikenai pajak tidak hanya makanan atau minuman yang disantap di tempat, tapi yang dibawa pulang juga termasuk dalam hitungan pajak PPN.

Aset Kepemilikan

Barang yang termasuk dalam aset kepemilikan adalah emas batangan, surat berharga, uang, dan sejenisnya. Bagi orang-orang yang memiliki aset atau kepemilikan tertentu berupa barang, wajib untuk melaporkannya agar negara bisa mendata pajak yang dibebankan. Sayangnya, kewajiban pajak masih belum benar-benar merata dan diakui oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga beberapa ada yang masih mangkir.

Tinggalkan komentar