
Jika kamu sedang diteror dengan ancaman sebar data ke seluruh kontak telepon, wajar jika kamu merasa cemas, takut, atau bahkan panik. Ini adalah trik kotor yang digunakan debt collector (DC) yang biasanya dari pinjol ilegal untuk membuat kamu ketakutan dan segera membayar. Namun, kamu tidak perlu pasrah atau terus ketakutan.
Penyebaran data pribadi adalah tindakan melanggar hukum, dan kamu punya hak penuh untuk melawan. Dengan mengambil langkah yang benar dan legal, kamu bisa menghentikan ancaman tersebut.
Artikel ini akan memandu kamu memahami legalitas pinjol atau pinjaman online di balik ancaman sebar data, dan memberikan 5 solusi hukum yang bisa kamu terapkan segera.
Pinjol Mana yang Berani Sebar Data? (Cek Legalitas)
Hal pertama yang harus kamu pahami adalah status legalitas Pinjol yang mengancam kamu.
Hampir 100% kasus ancaman dan penyebaran data dilakukan oleh Pinjol ilegal.
Kenali Modus Penyebaran Data Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin OJK dan tidak terikat aturan. Saat kamu menunggak, mereka akan melakukan penagihan dengan cara yang melanggar privasi, salah satunya adalah ancaman sebar data dengan cara:
- Akses Foto Pribadi: Foto kamu saat pengajuan atau foto yang mereka ambil dari galeri HP kamu.
- Akses Daftar Kontak: Mereka mengakses daftar kontak kamu secara ilegal saat aplikasi diinstal, lalu mengirimkan pesan teror ke kontak tersebut.
- Mengirim Pesan Ancaman: Dikirim ke teman, keluarga, atau kontak lain yang disebut sebagai “penjamin”.
Kenapa Pinjol Legal Tidak Sebar Data? (Aturan OJK)
Pinjol atau pinjaman online yang legal (resmi terdaftar dan berizin OJK) dilarang keras melakukan penyebaran data pribadi. Pinjol legal hanya boleh mengakses 3 hal di HP kamu: Kamera, Mikrofon, dan Lokasi. Mereka tidak boleh mengakses daftar kontak atau galeri kamu. Jika mereka melanggar, sanksinya sangat berat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin OJK.
Penting: Jika pinjol yang mengancam kamu ternyata Pinjol Legal, segera laporkan ke OJK. Ini adalah pelanggaran berat!
Baca juga:
5 Langkah Solusi Hukum Menghentikan Pinjol Sebar Data
Jika kamu diancam atau bahkan sudah menjadi korban penyebaran data, berikut ini cara menghentikan pinjol sebar data. Pastikan kamu lakukan langkah-langkah di bawah ini dengan tetap tenang dan sistematis.
1. Amankan Diri dan Data
Saat diteror, jangan balas pesan DC dengan emosi. Tetap tenang dan terapkan beberapa langkah antisipasi berikut ini:
- Matikan Izin Akses Aplikasi: Segera hapus atau cabut izin akses (lokasi, kontak, galeri, dan lainnya) dari aplikasi pinjol ilegal di pengaturan HP kamu.
- Ganti Nomor Utama: Jika teror sudah sangat masif, pertimbangkan mengganti nomor HP yang digunakan untuk pengajuan, dan informasikan kepada keluarga dekat dan teman tepercaya tentang situasi ini.
- Informasikan Kontak: Beri tahu beberapa kontak terdekat (misalnya pasangan, orang tua) bahwa kamu sedang menghadapi pinjol Ilegal, dan pesan yang mungkin mereka terima adalah palsu atau ancaman.
2: Blokir Komunikasi dan Buat Catatan
Kamu tidak wajib melayani DC pinjol Ilegal. Blokir mereka, tapi jangan hapus bukti. Lalu kumpulkan beberapa bukti dengan cara:
- Blokir Nomor Teleponnya: Blokir semua nomor WA atau telepon yang mengancam kamu terlebih dahulu.
- Simpan Bukti: Kumpulkan semua tangkapan layar ancaman, teror, atau pesan yang berisi penyebaran data. Catat juga nama aplikasi pinjol, nomor HP pengancam, dan tanggal kejadian. Bukti ini sangat penting jika kamu ingin menempuh jalur hukum.
3. Lakukan Pengaduan Resmi ke Kominfo & OJK
Ini adalah jalur resmi yang paling cepat memblokir situs atau aplikasi pinjol Ilegal.
- Lapor ke Kominfo: Laporkan pinjol Ilegal ke Kominfo agar situs atau aplikasi mereka diblokir.
- Lapor ke OJK: Jika pinjol tersebut mengaku Legal tetapi melakukan sebar data, segera laporkan ke OJK melalui Kontak OJK: 157 (Call Center OJK).
4. Laporkan Tindak Pidana ke Polisi
Ancaman penyebaran data adalah tindak pidana karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kamu bisa melaporkan kasus ini ke Kepolisian terdekat dengan membawa semua bukti yang sudah kamu kumpulkan. Polisi bisa menindak tegas kasus penyebaran data dan pencemaran nama baik.
5. Cari Dukungan dari Lembaga Profesional
Jika kamu merasa kewalahan atau ancaman terus berlanjut, cari bantuan dari beberapa lembaga profesional berikut ini:
- LBH (Lembaga Bantuan Hukum): Bisa memberikan pendampingan gratis.
- Konsultasi Anti-Pinjol: Mereka paham cara legal dan etis menghadapi DC.
Data Sudah Terlanjur Disebar, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika data kamu sudah telanjur disebar ke kontak, fokus pada tiga hal:
- Minta Maaf: Hubungi teman atau keluarga yang menerima pesan. Jelaskan bahwa kamu sedang menghadapi penipuan dan mereka cukup mengabaikan pesan tersebut.
- Kumpulkan Bukti: Kumpulkan screenshot dari pihak yang menerima sebaran data sebagai bukti tambahan.
- Tindak Lanjut Laporan: Pastikan laporan kamu ke polisi terus di-follow up agar kasusnya diproses.
Regulasi Hukum: Sanksi Bagi Pinjol yang Menyebar Data
Tindakan penyebaran data diatur oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh atau mengungkapkan data pribadi pihak lain dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun, dan/atau denda maksimal Rp 4 Miliar.
Ini membuktikan bahwa ancaman sebar data dari pinjol ilegal bukanlah ancaman kosong, justru mereka yang salah dan bisa dipidana.
Ancaman sebar data pinjol memang menakutkan, tetapi ingatlah bahwa kamu memiliki dasar hukum yang kuat untuk melawan. Jangan biarkan ketakutan membuat kamu mengambil keputusan yang salah. Ambil langkah tegas, laporkan, dan lindungi diri kamu.



