Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang diambil dari kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk membayar PKB ini, biasanya kita membayarnya di kantor Samsat terdekat dan harus mengantre terlebih dahulu. Tapi di era perkembangan teknologi saat ini, kita dapat dengan mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui aplikasi mobile di smartphone bernama aplikasi Sambara.
Apa Itu Aplikasi Sambara
Aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) merupakan sebuah aplikasi mobile berbasis Android yang ditawarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk memudahkan masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah Jawa Barat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online, sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi mengantre di kantor Samsat.
Selain dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, aplikasi e-Samsat Jawa Barat yang merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengecek pajak online hingga update status kepemilikan kendaraan bermotor yang telah dijual.
Syarat Menggunakan Aplikasi Sambara
Sebelum menggunakan aplikasi Sambara ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus terlebih dahulu diperhatikan oleh para pemilik kendaraan bermotor, yaitu sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor tidak dalam status blokir data kepemilikan.
- Memiliki nomor ponsel yang aktif (jika meminta kode melalui SMS untuk pembayaran).
- Memiliki nomor rekening tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
- Berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) daftar ulang satu tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bersamaan dengan ganti STNK lima tahunan.
- Masa berlaku pajak yang dapat dibayar kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha ataupun yayasan/badan sosial).
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aplikasi Sambara
Pertama, silakan download aplikasi Sambara di Google Play Store lalu instal di smartphone Android mu.
Jika sudah, silakan buka aplikasi Sambara, pada menu pilih Info PKB. Kemudian isi Nomor Polisi Kendaraan yang akan dibayar pajaknya. Lalu klik Cari, dan akan tampil nominal pajak yang harus dibayarkan beserta informasi lainnya.
Kemudian klik ‘Lanjut Daftar Online’, lalu silakan isi data yang diperlukan, seperti nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit angka terakhir nomor rangka kendaraan. Untuk cara melihat nomor rangka kendaraan, kamu bisa mengeceknya di lembar STNK. Jika semua data sudah dilengkapi, lanjut klik tombol ‘Proses’.
Sampai tahap ini kamu akan mendapatkan Kode Bayar, selanjutnya kamu bisa melakukan pembayaran melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer melalui ATM, minimarket, ataupun aplikasi e-commerce seperti Tokopedia atau Bukalapak.
Bagaimana? Mudah kan? sekarang kegiatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jadi lebih simpel melalui aplikasi Sambara ini karena tidak perlu repot datang ke kantor Samsat terdekat.